News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Saksi Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit oleh perusahaan Surya Darmadi, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Arief Fadillah, mengakui sebanyak lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah.

Pajak yang dibayarkan lima perusahaan tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non-PLN.

Demikian diakui Arief saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Arief hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu

Arief menjelaskan, PT Duta Palma Group memang hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah.

Kedua jenis pajak di daerah tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non-PLN.

"Hanya dua itu pak. Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," bebernya.

Hakim kemudian menggali lebih lanjut keterangan Arief Fadillah soal pajak perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum Saatnya Dibawa ke Sidang

Namun, Arief menjelaskan bahwa itu bukan urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.

"Berdasarkan UU ada 11 pajak daerah salah satunya pajak penerangan jalan non-PLN, satu lagi retribusi izin gangguan hanya dua itu yang mulia sesuai dengan kewenangan badan pendapatan daerah," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan penjelasan dan kesaksian petugas Dispenda Kabupaten Indragiri Hulu sangat tegas bahwa grup dari Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Hal itu, membuktikan juga bahwa Duta Palma mengantongi izin-izin yang sahih.

"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.

Baca juga: Surya Darmadi Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Jalani Sidang Perdana Kamis Pekan Ini

Oleh karenanya, Juniver menilai bahwa kesaksian Arief Fadillah tersebut telah mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut PT Duta Palma Group tidak memiliki izin lahan.

Sebab, ditegaskan Juniver, PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sahih atas lahan yang digarap.

"Nah, oleh karenanya, saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan sepuluh orang saksi.

Mereka yakni, Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004, Syahsoerya; Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020-sekarang, Hatirudi.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 – 2010 Tengku Razmara; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 sampai Maret 2006, Muhammad Sadar; Kasubag Ketertiban Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu, Agus Rianto.

Selanjutnya, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009– 2019; Manahara Napitupulu; Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi; Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto.

Lantas, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- 2017 Inhu, Adri Respen; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu 2011/ Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu 2016-sekarang, Arief Fadillah.

Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.

Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini