News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Eksepsi, Pengacara Baiquni Wibowo Minta Hakim Tak Proses Dakwaan Jaksa

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kompol Baiquni meminta majelis hakim tak memproses surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo meminta majelis hakim tak memproses surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Hal itu diungkapkan pengacara Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sebab menurutnya, perbuatan Baiquni dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah.

"Dikarenakan segenap tindakan Saudara terdakwa Baiquni Wibowo dalam proses olah TKP dan/atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi oleh pejabat pemerintah," kata Junaedi.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Sidang Putusan Sela, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Baca EksepsiĀ 

Saat itu, Baiquni menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Sehingga, Junaedi menegaskan jika kliennya melaksanakan perintah Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rahman Arifin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diatur dalam undang-undang (UU).

"Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Biro Waprof Divpropam Polri telah melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Tupoksi, peraturan, perintah atasan yang sah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Setelah Cek Isi CCTV, Baiquni Dkk Pertanyakan Kebohongan Ferdy Sambo

Karenanya, Junaedi menegaskan tindakan tersebut tidak bisa menjadi tanggungjawab Baiquni yang menjalankan tugas dan fungsinya hanya berdasarkan informasi terbatas (asymmetric information).

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelanggara," ungkap dia.

Baca juga: Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan Arif Rachman.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini