TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan alasan sanksi dan peringatan yang diberikan kepada Ganjar Pranowo tidak sekeras sanksi kepada FX Hadi Rudyatmo.
Padahal, keduanya sama-sama bicara soal capres. Ganjar menyatakan siap maju calon presiden atau capres 2024, sementara FX Rudy bicara Ganjar laku dijual untuk Pilpres 2024.
Menurut Komarudin, Ganjar tidak mendeklarasikan diri sebagai capres.
"Itu ada rentetan pertanyaan dari wartawan, dia hanya menjawab," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Komarudin memahami bahwa partai mempersiapkan kadernya untuk dicalonkan sampai ke tingkatan tertinggi.
"Nah Ganjar dalam klasifikasi itu. Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan waktu itu yang keras seperti ini," kata dia.
Dia mengatakan, soal FX Rudy sanksinya lebih keras lantaran dia mengungkapkan calon presiden.
"Calon-calon tertentu itu yang dilarang oleh keputusan kongres. Itu hanya bisa disampaikan Ibu Mega tentu pada waktunya, jadi tidak setiap saat juga disampaikan," pungkasnya.
Diketahui, DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Adapun sanksi itu diberikan terkait pernyataan Rudy yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Baca juga: Reaksi FX Hadi Rudyatmo Setelah Mendapat Sanksi Peringatan Keras dan Terakhir dari PDIP: Saya Terima
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menjelaskan, Rudy tela melanggar keputusan Kongres V PDIP karena telah bicara calon presiden dan calon wakil.
Pada Kongres tahun 2019 itu, telah diputuskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memegang penuh kewenangan terkait calon presiden dan calon wakil presiden.
"Setelah dilakukan klarifikasi tadi, saudara dinyatakan melanggar keputusan Kongres yang telah diputuskan bahwa semua menyangkut calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan ibu Megawati Soekarnoputri, seluruh kader tertib, tanpa kecuali," kata Komarudin saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Komarudin mengatakan, sebagai kader senior PDIP, Rudy harus menerima sanksi yang berat karena melanggar Kongres.