News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Dicegah KPK ke Luar Negeri, Berstatus Tersangka?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ybs (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif.

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah itu sedang mengusut kasus dugaan rasuah di wilayah kekuasaan Abdul Latif Amin Imron.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Baca juga: Peringati Maulid Nabi, Relawan Ganjar bersama Ulama-Santi gelar Istighosah Akbar di Bangkalan

Salah satu pihak yang disebut-sebut dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Abdul Latif Amin Imron.

Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hal tersebut.

KPK juga belum memberikan keterangan resmi atas serangkaian penggeledahan pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan beberapa hari lalu.

Kantor DPRD Bangkalan juga turut digeledah tim KPK. Adapun lokasi yang dituju yakni ruang pimpinan DPRD Bangkalan.

Sementara kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang digeledah yakni, kantor Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Kantor Dinas Perdagangan, dan kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkala.

Kepala BKDPSDA Pemkab Bangkalan Agus Leandy mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.

Bukti yang sedang dicari penyidik salah satunya dokumen terkait asesmen lelang jabatan.

"Itu sesuai surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," kata Agus dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini