Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini dibacakan dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa sudah mampu mengurai peristiwa secara jelas dan terstruktur sejak awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Disertai uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
Disusunnya surat dakwaan tersebut kata hakim, telah mampu memberi deskripsi jelas soal siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, bentuk tindak pidana yang dilakukan, kapan dan bagaimana peristiwa terjadi, alat apa yang digunakan dan siapa sasaran, serta apa hasil dari tindak pidana tersebut.
Baca juga: Eksepsi Ricky Rizal Ditolak Hakim, Sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf
Selain itu dakwaan jaksa juga dipandang telah mampu melihat apa motivasi yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
"Dengan disusunnya surat dakwaan yang demikian itu telah dapat memberikan deskripsi jelas tentang siapa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, tindak pidana apa yang dilakukan terdakwa, kapan dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dipergunakan atau sasaran dan yang dihasilkan dari tindak pidana itu, serta motivasi apa yang mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu," terang hakim.
Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh keberatan yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo atas dakwaan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh keberatan dari Ferdy Sambo, dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," lanjutnya.
Diketahui, perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.