TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (27/10/2022).
Dua terdakwa kasus obstruction of justice yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan 10 orang saksi untuk Hendra Kurniawan.
"Untuk saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," kata Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Delapan saksi masih sama dengan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022).
Kedelapan saksi itu adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
"Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," tuturnya.
Dua tambahan saksi untuk Hendra yakni ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel
Sementara itu, belum diketahui apakah saksi untuk terdakwa Agus Nurpatria sama dengan Hendra atau tidak.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Minta Arif Rachman Percaya Skenario Sambo