TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Dalam kesaksiannya, Abdul mengatakan dirinya sempat dihalangi dua orang anggota polisi saat hendak melaporkan ke RT soal pergantian DVR CCTV.
DVR CCTV itu berkaitan dengan peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ada dua orang (anggota polisi) saya mau berjalan melapor ke Pak RT ada orang mendekati saya bertanya "mau kemana bapak?" saya bilang mau lapor ke Pak RT," kata Abdul.
Mendengar perkataan Abdul tersebut, kedua anggota polisi tersebut pun melarangnya untuk melaporkan ke RT.
"Tidak usah kita juga polisi," ujarnya menirukan perkataan kedua anggota polisi tersebut.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Hendra Kurniawan Keberatan atas Keterangan Acay: Saksi Tahu soal Perintah Ferdy Sambo untuk Cek CCTV
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.