Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Munafri sempat mengira ada aksi tindak pidana terorisme saat setibanya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Saat itu, Munafri datang bersama rekannya Ipda Thomser tak mengetahui adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri tersebut sehari sebelumnya.
"Awalnya kami datang itu kan ya mungkin dalam kebatinan saya jadi kami ke sana itu ada apa. Jadi kami ke sana itu dengan niat diperintah sama komandan saya datang," kata Munafri saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Namun setibanya di sana, Munafri menyatakan bahwa dirinya hanya diminta menunggu di luar Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, dia mencurigai adanya aktivitas yang tak beres di tempat tersebut.
Baca juga: Suara AKBP Ari Cahya Nugraha Alias Acay Meninggi Saat Dicecar Soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo
"Berjalannya waktu, kami lama jenuh menunggu di luar kami mulai resah ada apa sih di dalam kok banyak mobil keluar masuk orang pakaian dinas pakaian preman mobil Polres Jaksel saya lihat itu ada apa jadi sangat menegangkan itu saya lihat," jelasnya.
Munafri dan rekannya pun mulai terus bertanya-tanya.
Kemudian, dia pun awalnya mencurigai di dalam Kompleks Polri Duren Tiga ada teroris lantaran tidak diperbolehkan masuk.
Baca juga: AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo
"Saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Thomser. Ada apa ya ser ya di sini? mungkin ada teroris atau apa ya? kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Baca juga: Punya Rekaman Video, Saksi Sebut Brigadir J Masih Hidup Antara Jam 4-6 Sore di Rumah Ferdy Sambo
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.