Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri, Aditya Cahya bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Dalam kesaksiannya, Aditya mengatakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut disita pada awal Agustus 2022.
Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu menuturkan DVR CCTV tersebut kosong setelah diperiksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Kami dapat info di Puslabfor, hasil pemeriksaan DVR hasilnya kosong. Tidak ada datanya," kata Aditya saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU).
Aditya menuturkan jika saat itu yang melakukan penyitaan adalah Polres Jakarta Selatan (Polres Jaksel).
Baca juga: Mata Ferdy Sambo Melotot Mengetahui CCTV sudah Berada di Polres Jakarta Selatan
"Mohon izin yang melakukan penyitaan Polres Jaksel," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.