News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak ajukan eksepsi, sidang dilanjutkan Kamis 27 Oktober 2022 hari ini, agenda pemeriksaan saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (27/10/2022). 

Sidang ini merupakan sidang kedua perkara Obstruction of Justice penanganan tewasnya Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sudah menjalani sidang perdana, agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (19/10/2022).

Sidang keduanya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak mengajukan eksepsi.

Jadwal sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Dakwaan Jaksa pada Terdakwa Agus Nurpatria Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil

Mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menilai, dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Setelah kami simak dari dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) secara teliti dan kamu perhatikan yang disusun jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil dalam KUHP 143. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Nantinya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022).

Diketahui Kombes Agus Nurpatria didakwa dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mestinya.

Ia turut membantu Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan upaya menguburkan tindak pidana yang terjadi.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Tak Bisa Cegah Ferdy Sambo

Diketahui, dalam perkara ini Agus Nurpatria bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini