News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Jaksel

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase foto Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak ajukan eksepsi, sidang dilanjutkan Kamis 27 Oktober 2022 hari ini, agenda pemeriksaan saksi.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kombes Agus Nurpatria Berperan Screening dan Hitung Jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) siang.

Adapun peran Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria yang dibacakan dalam surat dakwaan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mestinya.

Ia turut membantu Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan upaya menguburkan tindak pidana yang terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Agus menyuruh Acay untuk melakukan screening CCTV di lokasi kejadian yakni Kompleks Duren Tiga.

Namun karena Acay tidak berada di lokasi maka Acay memerintahkan anak buahnya Irfan Widyanto untuk melakukan hal itu.

Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.

Irfan pun lalu melakukan screening dan menghitung jumlah CCTV di Kompleks Duren Tiga.

Kemudian Irfan melaporkan kepada Agus dan meneruskannya kepada Hendra Kurniawan bahwa ada 20 CCTV di Kompleks Duren Tiga.

"Oke jangan semuanya, yang penting saja, balas Hendra," ungkap Jaksa.

Agus Nurpatria ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Kompas TV)

Lalu, Agus juga memerintahkan Irfan untuk mengambil DVR CCTV dan mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini