News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

Pemerintah Hanya Bolehkan Obat Sirop Tanpa Bahan Pelarut yang Beredar di Pasaran

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penny K. Lukito - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan, pemerintah hanya mengizinkan obat sirop yang beredar dimasyarakat merupakan obat sirup tanpa bahan pelarut.

Diketahui, empat pelarut itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Keempatnya dapat memicu cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM RI Penny K.Lukito menyatakan, sikap ini diambil sebagai bentuk kehatian-hatian pemerintah untuk mencari sebab pasti gangguan ginjal akut misterius yang dialami ratusan anak-anak di Indonesia.

Baca juga: UPDATE BPOM: Tambahan Terbaru 65 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terbebas Cemaran EG dan DEG

"Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk obat sirop yang tanpa pelarut," ujar Penny dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan Penny, berdasarkan surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022 terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali yaitu obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol.

Adapun sampai hari ini (27/10/2022), BPOM telah merilis kembali apdet obat sirop tersebut menjadi 198 produk yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.

Pihak masih terus melakukan penelusuran terhadap obat sirop yang aman dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.

"Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirop tapi dengan keluarnya surat edaran dari kementerian kesehatan artinya sudah dibolehkan produk sirup yang tidak menggunakan 4 jenis pelarut tersebut," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini