News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Perintah Agus Nurpatria Kepada Irfan Amankan, Bukan Ambil CCTV di Kompleks Sambo

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosoningrat mengungkapkan ada salah paham perihal perintah kliennya terhadap AKP Irfan Widyanto soal CCTV.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat mengungkapkan ada salah paham perihal perintah kliennya terhadap AKP Irfan Widyanto.

Hal itu dikatakan Henry setelah sidang perkara obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dalam kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Menurut Agus Nurpatria, kata Henry, ada dua versi terkait perintah kepada Irfan Widyanto itu.

“Katanya amankan, kemudian kalau menurut si Irfan itu dua orang anggota Irfan mengatakan copot dan ambil,” kata Henry Yosoningrat.

Henry menjelaskan, ketika Irfan dirangkul dan ditunjukkan letak CCTV di sekitar kompleks rumah dinas Ferdy Sambo itu, diperintahkan untuk diamankan, bukan diambil.

“Kan dirangkul, kemudian ditunjuk kemudian perintahnnya ambil, kata mereka, ya. Tetapi menurut Pak Agus perinthnya bukan ambil, amankan,” ujarnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan Keberatan atas Keterangan Acay: Saksi Tahu soal Perintah Ferdy Sambo untuk Cek CCTV

Ia pun lantas menjelaskan latar belakang dari para pihak yang terlibat kejadian ini.

Irfan merupakan seorang reserse dan sama dengan AKBP Ari Nur Cahya alias Acay.

Menurutnya, perintah amankan itu dalam komunikasi sehari-hari di bagian reserse itu kerap diartikan sebagai pengambilan suatu barang yang untuk kemudian diserahkan kepada penyidik, dalam hal ini adalah CCTV.

Baca juga: Ari Cahya Bantah Ada Percakapan dengan Hendra Kurniawan soal Permintaan Screening CCTV Ferdy Sambo

“Apakah diamankan itu ditungguin, pakai senjata atau apa itu atau dia ambil. Mereka bilang diambil kemudian untuk diserahkan kepada oenyidik untuk kepentingan baik itu lidik maupun sidik,” katanya.

“Artinya, apa pun perintahnya si Agus kepada Irfan kemudian dilaksakam dengan cara seperti yang dilakukan oleh Irfan, yaitu diambil, diserahkan kepada penyidik, itu tidak menyalahi aturan dan memang itulah seharusnya yang dilakukan bagi seorang reserse,” ucap Henry.

“Mereka memaknai sebagai orang reserse amankan itu diambil sebagai barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian,” lanjut dia.

Terkait penggantian perangkat CCTV, Henry mengatakan hal itu agar kamera pengawas tetap bisa mengabadikan video secara kontinyu seperti biasanya.

“Karena fungsinya itu adalah untuk memonitor kemudian menyimpan rekaman sehingga supaua kontinu jangan sampe ini diambil terus enggak ada monitor lagi, enggak ada CCTV lagi makanya dia ganti, itu,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan sekaligus membantah keterangan dua anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Thomser dan Ipda Munafri di sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Pertama saya tidak pernah memerintah irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek," kata Agus saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo

Agus menuturkan bahwa perintahnya diklaim hanya mengecek dan mengamankan CCTV.

Tidak ada perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV.

"Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini