News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Perkara Obstruction of Justice, Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Kedua

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG. Maraton tiap harinya, PN Jaksel menggelar sidang pembunuhan dan Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J, kali ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang kedua agenda pemeriksaan saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar rangkaian sidang perkara tewasnya Brigadir J.

Kali ini, Kamis (27/10/2022) terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Keduanya merupakan terdakwa perkara Perkara Obstruction of Justice penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

dari beberapa terdakwa lainnya di perkara ini, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang tidak mengajukan eksepsi.

Sehingga setelah sidang pedana pembacaan dakwaan pada Rabu (19/10/2022), sidang keduaya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadwal sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga tertera di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id

Sehari setelahnya, Jumat, 28 Oktober 2022 terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi, masih dalam perkara yang sama, Obstruction of Justice.

Baca juga: Sidang Perdana Tak Eksepsi Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar

Sebelumnya dalam pekan ini, ada pula sidang terdakwa Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi.

Kemudian Rabu, 26 Oktober 2022 ada tujuh terdakwa yang bakal menjalani persidangan lanjutan.

Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo bakal menjalani persidangan dengan agenda putusan sela.

Hasil sidang, seluruh eksepsi mereka ditolak sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Lalu terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sedangkan Irfan Widyanto menjalani persidangan pembuktian Jaksa Penuntut Umum.

Sepekan jadwal sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini