News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik

10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Inilah fakta fakta sepuluh hari berlakunya telegram Kapolri tentang pelarangan tilang manual bagi pelanggar

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.

“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” katanya.

“Kemudian kepada Satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat Mari kita taati aturan yang ada ya ada atau tidak ada polisi, ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” pungkas Aan.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Igman Ibrahim, Adi Suhendi, Abdi Ryanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini