TRIBUNNEWS.COM - Tilang manual masih terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang dilakukannya tindakan ini.
Sebagai gantinya, Polri akan fokus melakukan penilangan dengan menerapkan tilang elektronik (ETLE).
Mengutip TribunJabar.id, larangan menggelar tilang secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun di Sumatera, terdapat beberapa wilayah yang belum bisa menerapkan tilang elektronik.
Sehingga sampai saat ini, sejak 10 hari pasca instruksi dikeluarkan, polisi di beberapa wilayah Sumatera masih melakukan penilangan manual.
Keempat wilayah di Sumatera tersebut yakni di antaranya:
Baca juga: 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual
Jambi
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi sebut jajarannya akan tetap melakukan penilangan manual, termasuk pelanggaran yang melibatkan truk angkutan batubara.
Sementara itu, pelanggaran mobil dan motor di masyarakat umum tetap akan dilakukan penilangan elektronik.
"Ya tentu kita akan kedepankan penindakan simpatik dan ETLE, tetapi kalau masih kedapatan melanggar lagi ya kita lakukan tindakan tilang manual" kata Dhafi, Senin (24/10/2022) dikutip dari TribunJambi.com.
Adapun alasannya untuk melakukan tilang manual adalah karena melibatkan truk angkutan batubara.
"Nah, ada beberapa tilang manual yang tetap harus kita lakukan. Khusus batubara yang kelebihan muatan misalnya, itu sudah masuk pelanggaran berat, jadi tetap kita tilang manual," jelas Dhafi.
Apalagi, kata Dhafi, tilang manual juga masih diterapkan terhadap pelanggaran yang berpotensi sebabkan kecelakaan, yakni melawan arus, kebut-kebutan hingga aksi balapan liar.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Ini Syaratnya
Siantar
Mengutip TribunMedan.com, Kota Pematangsiantar belum menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu-lintas.
Pasalnya belum ada sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan intrusksi Kapolri.
Hingga saat ini,Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol menyampaikan masih menunggu arahan Korlantas Polri soal penerapan penilangan elektronilk.
“Oh itu kebijakan pusat. Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Relina.
Sejauh ini, kata Relina, upaya tindak pelanggar lalu lintas masih dilakukan secara manual seiring menunggu arahan penggunaan ETLE oleh Mabes Polri bisa menyeluruh.
“Ya, kita masih manual,” sambung Relina.
Baca juga: Ada Polantas Masih Lakukan Tilang secara Manual, Korlantas Polri: Laporkan!
Bukittinggi
Untuk mengantisipasi munculnya praktik pungli saat penilangan secara manual, maka pemerintah memberlakukan tilang elektonik.
Terkait dengan instruksi tersebut, ternyata tidak semua daerah mampu untuk menerapkan tilang secara elektronik.
Sebab, dalam prosesnya di lapangan, dipengaruhi juga dengan kesiapan sarana dan prasarana.
Seperti CCTV lalu lintas hingga perangkat lunak lainnya.
Di Kota seperti Kota Bukittinggi, wilayah ini belum mampu melaksanakan ETLE karena tak ada sarana prasarana.
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat membenarkan bahwa sarana prasarana di Bukittinggi ini kurang memadai.
"ETLE (alatnya) belum ada di Bukittinggi, karena dari Pemko Bukittinggi dibatalkan kemarin itu, karena masih masa pandemi," jelas Ghanda kepada TribunPadang.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Meski Tilang Manual Ditiadakan, Polantas Tetap Lakukan Teguran Langsung ke Pelanggar
Aceh
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu Alfi Syahrin mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum memiliki sarana dan prasarana tilang elektrilonik atau ETLE.
Kepada Serambinews.com, Kamis (27/10/2022) Nova mengatakan bahwa Satlantas Polres Aceh Selatan lebih banyak melakukan teguran kepada para pelanggar.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan pemberlakukan e-tilang dan meniadakan tilang manual.
"Sudah tidak melakukan tilang manual lagi, di lapangan kita hanya melakukan imbauan, dan sosialisasi kepada pengguna jalan, serta teguran bagi yang melanggar lalu lintas," kata Nova.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)(TribunJambi.com/Aryo Tondang)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)(TribunPadang.com/ Alif Ilham Fajriadi)(SerambiNews.com/Saifullah)