Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja dan buruh di Manado, Sulawesi Utara, melangsungkan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (28/10/2022).
Dalam pertemuan sosialiasi itu, Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Tommy Berty Sampelan meminta adanya peran pemerintah melalui satgas serta seluruh stakeholder terkait untuk mengawasi jalannya implementasi penyempurnaan UU Cipta Kerja.
Terlebih kata Tommy, dalam Klaster Ketanagakerjaan khususnya beleid nomor 11 tahun 2020 yang kontroversial.
"Kita tahu bahwa persoalan ketenagakerjaan yang sangat kompleks sehingga fungsi dari pengawasan ini dianggap sangat sangat penting sekali kehadirannya," kata Tommy usai melakukan sosialisasi dengan Satgas UU Cipta Kerja, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Satgas Minta Pegiat UMKM Melek UU Cipta Kerja agar Bisnis Bisa Naik Kelas
Pengawasan juga, kata dia, dianggap sangat penting dan strategis dalam upaya memonitor sekaligus memantau penerapan dari undang-undang.
Pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara bidang Perburuhan itu lantas menaruh fokus pada penerapan pengawasan di daerahnya.
Kata dia, jumlah pengawas implementasi penyempurnaan UU Cipta Kerja di Sulawesi Utara terbilang masih minim.
Baca juga: Gelar Aksi, FSP LEM SPSI Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Cabut UU Cipta Kerja
"Khusus kita di Sulawesi Utara berkembang sebagaimana yang disampaikan oleh instansi teknis Provinsi Sulawesi Utara itu pengawasnya masih sangat sedikit ya 24 orang," kata dia.
"Memang ini sangat sulit untuk bisa dari jumlah perusahaan maupun jumlah tenaga kerja yang ada di sini," sambungnya.
Lebih lanjut, dengan adanya fungsi pengawasan itu maka seluruh stakeholder termasuk pemerintah juga akan mengetahui pelanggaran apa saja yang terjadi.
Baca juga: Polemik RKUHP, Menteri Yasonna: Prioritas Kami Revisi UU Cipta Kerja
Pelanggaran yang dimaksud kata dia, baik itu dilakukan oleh para pengusaha maupun buruh pekerja itu sendiri.
"Hal ini juga diamanatkan supaya fungsi pengawasan betul-betul dia menegakkan aturan yang sebenarnya dia jangan hanya tajam kepada para pekerja buruh dia supaya mengikuti aturan pengusaha yang selama ini boleh dikatakan diberikan hak privilege," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi untuk implementasi penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya kepada seluruh sektor termasuk yang ada di Klaster Ketanagakerjaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 16 tahun 2022.
Terkait hal tersebut, serikat pekerja dan buruh memberikan respons.
Intinya mereka meminta untuk dilibatkan oleh pemerintah dalam upaya penyempurnaan UU Cipta Kerja itu.
"Pada level di atas itu sebetulnya harus dilibatkan secara aktif yang namanya pimpinan serikat buruh serikat pekerja gitu, semua yang masuk dalam pihak-pihak yang ada di dalam UU ini harus dilibatkan semua," Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Tommy Berty Sampelan saat workshop bersama Satgas UU Cipta Kerja, di Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/10/2022).
Pelibatan para serikat pekerja itu didasari karena kata Tommy, Undang-Undang tersebut merupakan aturan yang memiliki pengaruh penting bagi pekerja.
Dalam artian lain, kondisi perekonomian dan kesejahteraan pekerja seluruhnya diatur dalam beleid nomor 11 tahun 2020 itu.
"Kedua kita juga harus ramah dengan yang namanya investasi, kita sudah masuk dalam masalah kompleks mengenai ekonomi ini semuanya terlibat ya," kata dia.
Meski demikian, para buruh dan pekerja selalu terbuka dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk melalui UU Cipta Kerja.
Asalkan kata Tommy, Undang-Undang yang dibuat itu semata untuk memberikan kesejahteraan serta perlindungan kepada kaum pekerja dan buruh.
"Dari serikat buruh serikat pekerja juga sangat welcome dengan adanya undang-undang tetapi yang melindungi, mengayomi dari para pekerja buruh itu terutama hak-hak nya," kata dia.
Meski dalam penyempurnaan undang-undang pasti ada perbedaan pendapat antara buruh dan pemerintah, namun kata dia, itu merupakan hal yang wajar.
Terpenting, seluruh isu yang berada di Undang-Undang Cipta Kerja itu bisa mengakomodir seluruh kepentingan dan keperluan buruh.
"Tetapi isi dari UU itu harus mencerminkan semua dan kami berharap ini bukan hanya sampai tingkat provinsi , kabupaten kota dan sebagainya, tapi juga melibatkan pengurus-pengurus serikat pekerja yang ada di level nasional," tukasnya.