Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan sosialisasi untuk implementasi penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya kepada seluruh sektor termasuk yang ada di Klaster Ketanagakerjaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 16 tahun 2022.
Terkait hal tersebut, serikat pekerja dan buruh memberikan respons. Intinya mereka meminta untuk dilibatkan oleh pemerintah dalam upaya penyempurnaan UU Cipta Kerja itu.
"Pada level di atas itu sebetulnya harus dilibatkan secara aktif yang namanya pimpinan serikat buruh serikat pekerja gitu, semua yang masuk dalam pihak-pihak yang ada di dalam UU ini harus dilibatkan semua," Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Tommy Berty Sampelan saat workshop bersama Satgas UU Cipta Kerja, di Sintesa Peninsula Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/10/2022).
Pelibatan para serikat pekerja itu didasari karena kata Tommy, Undang-Undang tersebut merupakan aturan yang memiliki pengaruh penting bagi pekerja.
Dalam artian lain, kondisi perekonomian dan kesejahteraan pekerja seluruhnya diatur dalam beleid nomor 11 tahun 2020 itu.
"Kedua kita juga harus ramah dengan yang namanya investasi, kita sudah masuk dalam masalah kompleks mengenai ekonomi ini semuanya terlibat ya," kata pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Manado itu.
Meski demikian, para buruh dan pekerja selalu terbuka dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk melalui UU Cipta Kerja.
Asalkan kata Tommy, Undang-Undang yang dibuat itu semata untuk memberikan kesejahteraan serta perlindungan kepada kaum pekerja dan buruh.
"Dari serikat buruh serikat pekerja juga sangat welcome dengan adanya undang-undang tetapi yang melindungi, mengayomi dari para pekerja buruh itu terutama hak-hak nya," kata dia.
Meski dalam penyempurnaan undang-undang pasti ada perbedaan pendapat antara buruh dan pemerintah, namun kata dia, itu merupakan hal yang wajar.
Terpenting, seluruh isu yang berada di Undang-Undang Cipta Kerja itu bisa mengakomodir seluruh kepentingan dan keperluan buruh.
Baca juga: Sambangi UMKM di Manado, Satgas UU Cipta Kerja: Kita Ingin Pegiat Usaha Mandiri, Tak Ketergantungan
"Tetapi isi dari UU itu harus mencerminkan semua dan kami berharap ini bukan hanya sampai tingkat provinsi , kabupaten kota dan sebagainya, tapi juga melibatkan pengurus-pengurus serikat pekerja yang ada di level nasional," tukasnya.