News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

5 Fakta Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Sebut akan Ajukan Gugatan Lagi

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri), Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, kuasa hukum mengungkap alasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan tersebut awalnya didaftarkan Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bahkan, sidang perkara kasus ini sudah digelar pada 18 Oktober 2022.

Sementara itu, Bambang Tri Mulyono tengah menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Lantas, seperti apa fakta-faktanya?

1. Bambang Tri Mulyono Berstatus Tersangka

Ahmad Khozinudin mengatakan, gugatan itu dicabut karena kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami."

"Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan, maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

2. Sulit Bawa Bukti dan Saksi

Khozinudin berujar, sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.

"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan."

"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," beber dia.

Baca juga: Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut

Bambang Tri Mulyono mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017). Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

3. Bambang Tri Mulyono Fokus pada Proses Hukumnya

Ahmad Khozinudin menjelaskan, persidangan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak bisa dilanjutkan.

Sebab, Bambang Tri Mulyono yang mengetahui saksi-saksi penting di kasus tersebut.

Sehingga, Khozinudin menyatakan Bambang tidak meneruskan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sebaliknya, Bambang memilih fokus untuk menjalani proses hukumnya terlebih dahulu.

"Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami."

"Kalau ini dipaksakan itu saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena kilen kami ditahan, sehingga kita tidak bisa menghubungi saksi-saksi," katanya dalam konferensi pers, seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

4. Kuasa Hukum Minta Persidangan Dihentikan

Khozinudin menuturkan, pihaknya juga telah memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret gugatannya.

Selain itu, ia memohon agar persidangan dihentikan.

"Dengan pencabutan sidang ini memohon pengadilan mencoretnya dari nomor register perkara dan kami juga menyampaikan izin tidak menghadiri sidang pada tanggal 31 Oktober 2022," terangnya.

Bambang Tri Mulyono sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi. (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

5. Akan Kembali Ajukan Gugatan Ijazah Jokowi

Dilansir Tribunnews.com, pihak Bambang Tri Mulyono akan kembali mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Gugatan itu akan kembali dilayangkan setelah perkara pidana yang menyeret Bambang Tri Mulyono selesai.

"Nanti setelah selesai perkara pidananya, bisa menggugat kembali," kata Khozinudin, Kamis.

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk terlebih dulu fokus pada kasus pidana Bambang Tri Mulyono.

"Kami dapat berkonsentrasi pada kasus pidana yang dialami klien kami," lanjutnya.

Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Selain Jokowi, dalam perkara ini Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah, Senin (17/10/2022).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini