TRIBUNNEWS.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama dimintai keterangan terdapat beberapa fakta yang terjadi kepada Susi seperti keterangan berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.
Hal ini pun membuat ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena hal tersebut.
Baca juga: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana
Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi akan Dipidanakan
Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.
Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.
Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Hal tersebut terlihat saat Wahyu menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Terkait hal ini, hakim pun bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Namun, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Sering Jawab Tidak Tahu, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Buru-buru
Selanjutnya, hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui Putri Candrawathi.
“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?,” tanya majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.
“Tidak juga,” jawab Susi.
Namun ketika hakim menanyakan hal yang sama, Susi justru memberikan keterangan berbeda dengan menjawab bahwa Ferdy Sambo sering ke rumah pribadi di Jalan Saguling.
Padahal sebelumnya, Susi menjawab bahwa Ferdy Sambo tidak terlalu sering berada di rumah pribadi di Jalan Saguling.
“Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?” tanya Majelis Hakim.
“Sering ke Saguling,” jawab Susi.
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Susi Berkali-kali Kena Tegur Majelis Hakim Karena Beri Jawaban Berbelit
Mendengar pernyataan yang berbeda-beda ini, hakim pun mengancam Susi jika terus melakukan hal tersebut.
“Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan,” ancam hakim.
Kemudian, hakim memerintahkan JPU memproses Susi secara hukum jika nantinya keterangan dirinya berbeda dengan saksi lainnya.
Sering Jawab Tak Tahu
Selain keterangan berubah-ubah, Susi juga sering menjawab tidak tahu.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun naik pitam karena Susi sering melakukan hal tersebut.
Contohnya adalah saat Susi ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.
Baca juga: 12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Bharada E Hari Ini, Ada ART Susi, Saksi Peristiwa Magelang
Kemudian terkait seberapa sering Putri menemani Ferdy Sambo berdinas ke luar kota.
Selanjutnya, Susi pun juga tidak mengetahui terkait adanya eprbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tanya Wahyu kepada Susi.
“Tidak,” jawab Susi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi