News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo Soal Kejadian di Magelang: Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhuan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Susi mengungkap soal kejadian yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Om Yosua mau naik ke lantai 2 terus dihalau Kuat. Om jangan ribut tolongin ibu dulu terus sama om Kuat memapah ke kamar Ibu," kata dia.

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang akan menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.

Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah.

Diketahui, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini.

Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di antaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini