News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo Soal Kejadian di Magelang: Putri Candrawathi Jatuh di Kamar Mandi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhuan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Susi mengungkap soal kejadian yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Susi yang juga merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo mengungkap soal kejadian yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi saksi perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempertanyakan soal insiden yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Susi menjawab bahwa ada insiden Putri Candrawathi terjatuh di lantai dua tepatnya di kamar mandi rumah Magelang.

"Ibu jatuh di kamar mandi lantai 2," kata Susi saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana

Susi mengaku pertama kali mengetahui Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi lantai dua dari terdakwa Kuat Maruf.

Saat itu, dia yang berada di lantai bawah tiba-tiba diminta untuk naik ke lantai dua.

"Saya nggak tahu saya suruh ngecek ibu ke atas saya nemuin ibu sudah tergeletak di kamar mandi. Jamnya malem abis magrib," jelas Susi.

Namun begitu, Susi mengaku tidak mengetahui alasan tiba-tiba Kuat Maruf meminta Susi untuk menemui Putri di lantai dua.

Baca juga: Jawaban ART Ferdy Sambo, Susi Ditanya Hakim Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi Siapa yang Melahirkan

"Saya buru-buru naik ibu tergeletak badan dingin kaki dingin. Sambil meluk ibu sambil tergeletak saya panik dan nangis," ungkap dia.

Susi, ART Ferdy Sambo yang menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk di kamar mandi.

Dia pun berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.

Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut. Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.

Baca juga: DAFTAR 12 Saksi yang Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Bharada E: dari Susi hingga Daden

"Om Yosua mau naik ke lantai 2 terus dihalau Kuat. Om jangan ribut tolongin ibu dulu terus sama om Kuat memapah ke kamar Ibu," kata dia.

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang akan menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.

Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah.

Diketahui, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini.

Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di antaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini