News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Sebut Atta Halilintar Mungkin Akan Diperiksa Pekan Depan Terkait Robot Trading Net89

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio diduga terlibat kasus investasi bodong robot trading Net89.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait kasus robot trading Net89.

Kini pihak Kepolisian masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atta.

Akan tetapi, jadwal pemanggilannya masih dalam tahap penyusunan.

Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan adanya kemungkinan Atta akan diperiksa tim penyidik pada pekan depan.

"Minggu depan kali. Masih disusun jadwalnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (31/10/2022).

Kasus ini bermula dari laporan para korban robot trading Net89 ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ujar pengacara para korban, M Zainul Arifin dikutip dari Youtube Intens Investigasi.

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio di Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Seret sejumlah publik figur

Diberitakan sebelumnya, Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio diduga terlibat kasus investasi bodong robot trading Net89. (Kolase Tribunnews Instagram @attahalilintar, Youtube Deddy Corbuzier, Reynas Abdila/Tribunnews.com)

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Baca juga: Atta Halilintar & Taqy Malik Bantah Terlibat Robot Trading Net89, Kevin Aprilio Akui Pernah Promosi

Tak hanyabm itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton.

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Profil Reza Paten (kiri), founder trading Net89 yang dilaporkan menipu 230 orang hingga seret Atta Halilintar (kanan). (Kolase Tribunnews)

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

Baca juga: KLARIFIKASI Atta Halilintar Dituduh Terlibat Penipuan Robot Trading Net89 Milik Reza Paten

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini