Tim kuasa hukum hendak memutarkan sebuah video kepada dengan meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didapat dari media sosial.
"Saudara penasehat hukum apakah itu apa kaitanyannya dengan perkara ini?" tanya Hakim.
"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi apakah benar yg ada di video itu Yosua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut," jawab pengacara.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kembali mepertanyakan kepada tim kuasa hukum apakah video tersebut ada korelasinya terhadap dakwaan terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memotong pembicaraan tersebut dan meminta majelis hakim untuk menolak permintaan tim kuasa hukum tersebut.
Baca juga: Vera Simanjuntak Ungkap Sikap Brigadir J Mulai Berubah Sejak Awal 2022, Disebut Jarang Kasih Kabar
"Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," ucap JPU seraya diberi tepukan oleh pengunjung sidang.
Pengacara sedikit kecewa karena tidak bisa menunjukan bukti baru yang sudah dibawa. Namun, majelis hakim akan memberikan kesempatan itu pada pembuktian
"Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian.
Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini," ucap Hakim.