TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengungkapkan di depan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak bahwa pembunuhan terjadi akibat kemarahannya atas perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap mengakui kesalahan karena tidak mampu mengontrol emosinya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan akan bertanggung jawab secara hukum dan telah meminta ampun kepada Tuhan YME.
“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak dapat mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir. Diawali saat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya.”
“Itu yang harus saya sampaikan. Nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
“Saya yakini bahwa saya berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum dan saya sudah meminta ampun kepada Tuhan," imbuhnya.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi Sehingga Inginkan Kematian Anakku
Pada saat yang bersamaan, tampak Samuel Hutabarat mendengarkan dengan seksama pernyataan dari Ferdy Sambo.
Namun, istri Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, terlihat acuh.
Ia membuang muka saat Ferdy Sambo menyampaikan pernyataannya.
Selain itu Rosti terlihat pula menoleh ke kanan dan kiri saat Ferdy Sambo menyampaikan ungkapannya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini.
Selain itu, 11 saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun kesebelas sakasi tersebut yaitu ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga akan hadir.
Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Menangis, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Tidak Ingin Kejadian Ini Terjadi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat, dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi