News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris Azhar dan Fatia KontraS Kembali Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Polda Metro Jaya kembali memanggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Diketahui, kasus tersebut Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka hari ini, Selasa (1/11/2022).

"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.

Zulpan tidak merinci terkait agenda pemeriksaan terhadap keduanya itu.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima

Dia hanya mengatakan jika pemanggilan kepada Haris dan Fatia hanya bersifat pemeriksaan tambahan.

"Pemeriksaan tambahan saja," ucapnya.

Sementara itu, Fatia sendiri mengaku sudah mengetahui soal pemanggilannya dengan Haris tersebut.

Dia mengatakan akan menghadiri pemanggilan penyidik tersebut untuk dimintai keterangannya.

"Iya (akan hadir dalam pemeriksaan)," singkatnya.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Begini Komentar Ketua Umum Prima

Sebagaimana diketahui, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka.

Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan.

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan oleh Fatia.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini