News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Ruang Sidang: Taubatlah Ferdy Sambo Hidup ini Tidak Kekal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya yakni Ferdy Sambo.

Pesan tersebut dilayangkan Rosti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Mulanya, Rosti menyampaikan kekecewaannya kepada tindakan Ferdy Sambo yang telah merenggut nyawa Yosua.

"Yosua itu anak kebanggaan buat kami yang sudah bapak hancurkan harapanku dan harapan temanku, pak," kata Rosti kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Terlebih kata Rosti, Yosua merupakan putra yang baik sebagaimana didikan keluarga sejak kecil.

Tak hanya itu, selama bertugas dengan Ferdy Sambo, Yosua kata Rosti juga sudah mengabdikan dan tidak pernah cerita apa yang menjadi keluhannya selama bekerja.

"Yang harus diketahui bapak, begitu anaknya kepada bapak yang tidak pernah mengeluh pun seberapa tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang. Tetap mengabari yang baik, dan aman baik-baik," ucap Rosti.

Atas hal itu, Rosti memberikan pesan kepada Ferdy Sambo untuk segera bertaubat dan sadar dengan apa yang dilakukan sehingga membuat anaknya tewas.

Sebab seluruh ada yang di bumi kata Rosti, merupakan kehendak dari Tuhan dan kehidupan di dunia tidak pernah kekal.

"Ini buat Ferdy Sambo, segera lah sadar lah buat kau bapak. Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apapun, pangkat apapun, apapun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya," kata Rosti.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ferdy Sambo, Ungkap Kejadian Magelang, Duren Tiga, Hingga Anak Putri Candrawathi

"Akan musnah, apa yang kita tuai kita tabur, akan kita tuai bapak. Jadi, mohon sadar lah sebagai ciptaan Tuhan," tukas dia.

Sebelumnya, Terdakwa sekaligus otak dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan sehingga membuat ajudannya tewas.

Hal itu diutarakan Ferdy Sambo di hadapan orang tua Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo bahkan menyampaikan, dirinya mengetahui pasti apa yang dirasakan oleh keluarga terlebih orang tua Brigadir Yosua.

"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak san ibu. Saya mohon maaf. Saya sangat mebyesal saya tidak mamou mengontrol emosi," kata Sambo dalam sidang, Selasa (1/11/2022).

Sambo menyebut, tindakan yang dilakukan dirinya kepada Yosua hanyalah sebuah ungkapan kemarahan terhadap ajudannya.

Hanya saja, Sambo tidak membeberkan secara detail apa yang membuat dirinya marah dengan Yosua.

"Di awal persidangan ini saya ingin menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari perbuatan saya atas perbuatan anak Bapak ke istri. Itu yang ingin saya sampaikan," kata Sambo.

Di akhir, Sambo turut menyatakan bakal mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya terhadap hukum hal itu didasari karena dirinya memang melakukan kesalahan.

"Saya yakin bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini