TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin.
Arif Rachman Arifin merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstraction of justice) di kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Arif Rachman Arifin.
"Memohon pada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan, satu menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) dikutip dari youTube KompasTv.
JPU juga meminta agar Eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu tetap ditahan.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tetap berada dalam tahanan," lanjut Jaksa.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta agar pemeriksaan terhadap Arif Rahman tetap dilanjutkan.
JPU meminta perkara Arif Rahman dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Menurut jaksa, surat dakwaan Arif Rahman telah cermat dan sesuai dengan aturan hukum.
Dalam hal ini, Majelis Hakim akan menentukan eksepsi diterima atau tidak pada sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela.
Sidang putusan sela akan diadakan pada Selasa (8/11/2022) pekan depan.
"Menjatuhkan putusan sela, untuk itu sidang akan kita buka kembali satu pekan kedepan, Selasa tanggal 8 November 2022 " kata Ketua Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Arif Rahman merupakan salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice bersama enam terdakwa lainnya.
Mereka yakni, Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Hendra Kurniawan; Chuck Putranto, Baiquni Wibowo; dan Irfan Widyanto.