Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril menyebutkan, sejak diterapkan aturan larangan penggunaan pemakaian obat cair sementara, angka kematian menurun.
"Semenjak saat itu, kasus tidak terlalu banyak, dan angka kematian menurun," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (1/11/2022).
Menurut Syahril, hal ini pun didukung setelah Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) merilis obat cair mana saya yang aman dipakai.
Hal ini diikuti oleh Surat Edaran yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI tentang adanya 198 jenis obat yang aman digunakan, sesuai dengan penemuan dan rekomendasi BPOM.
Baca juga: Update Kasus Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Total ada 304 Kasus, 159 Pasien di Antaranya Meninggal
Lebih lanjut, Syahril menjelaskan kembali jika kasus ini menaik di akhir Agustus 2022.
"Kemudian berproses, hingga menyingkirkan sebagian penyebab gangguan ginjal akut. Kita merucut pada satu dugaan yaitu bahan yang ada dalam obat-obat sirup yang diminum anak-anak," paparnya lagi.
Di sisi lain, ia menyebutkan pemerintah telah mendatangkan obat penawar yang berasal dari Singapura, Australia dan Jepang dengan jumlah total 246 vial.
Serta, sudah dibagikan ke 17 rumah sakit di Indonesia yang saat ini sedang merawat pasein gagal ginjal akut.
"Dan kita masih punya stok 100 apa bila pasien dirawat membutuhkan antidotum tersebut," pungkasnya.