Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional terkait Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Senin (31/10/ 2022).
Dalam rapat yang dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro tersebut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan bahwa PP Nomor 19 Tahun 2022 membagi Dekonsentrasi menjadi dua yaitu Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) atau disebut dekonsentrasi atributif dan yang kedua yaitu dekonsentrasi delegatif.
“Dekon GWPP merupakan amanat langsung UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (sifatnya mandatory) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden. Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh satuan kerja yang ditunjuk menerima Dekonsentrasi, karena akan menyalahi konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Dekonsentrasi delegatif menurutnya merupakan pelimpahan Kementerian atau Lembaga yang diberikan sesuai urusan pemerintahan yang masing-masing bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen NSPK yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kemendagri: Pembangunan Jakarta Harus Berlanjut Meski Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan Timur
“Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan Desentralisasi,” katanya.
Safrizal berharap terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 mampu menjadi pedoman dalam memetakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian atau Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan Desentralisasi.
Baca juga: Kemendagri Gelar Anev dan Asisten Percepatan Realisasi APBD dan Penganggaran Penanganan Inflasi
Terbitnya PP ini juga diharapkan dapat menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
“Dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian atau Lembaga,” pungkasnya.