TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak ikut menembak ajudannya itu.
Istri Ferdy Sambo itu mengaku terkejut mendengar adanya tuduhan dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, bahwa dirinya menjadi penembak ketiga setelah Bharada Ricard Eliezer dan suaminya Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Putri dalam sidang hari ini bersama terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf Pak, saya terkejut ketika Bapak menyatakan bahwa saya adalah penembak ketiga," kata Putri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
Putri pun menekankan bahwa pada saat kejadian penembakan Brigadir J, ia berada di dalam kamar untuk beristirahat.
"Karena pada saat kejadian saya berada di kamar, sedang beristirahat," imbuh Putri.
Baca juga: Jelang Lebaran Kemarin, Putri Candrawathi Sempat Belikan Kemeja untuk Yosua Senilai Rp1 Juta
Diketahui sebelumnya, adanya dugaan Putri Candrawathi jadi penembak ketiga Brigadir J ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak.
Awalnya, Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer," kata Kamaruddin sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kemudian Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru jika Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak.
Sehingga, Kamaruddin menyebut penembak kliennya tersebut berjumlah tiga orang berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
Baca juga: Permintaan Ibu Brigadir J ke Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Berkata Jujur, Kembalikan HP Anaknya
"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.
Dalam hal ini, majelis hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.
Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.
"PC terlibat menembak?" tanya hakim.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Baca juga: Cerita Vera Simanjuntak saat Brigadir J Mengaku Dituduh Buat Putri Candrawathi Sakit di Magelang
Versi Pengacara
Pada 12 September 2022, Tribunnews.com mengutip penyataan pengacara Putri Candrawathi soal pelaku penembakan.
Kuasa hukum Putri Chandrawathi, Arman Hanis, dalam berita tersebut dikutip mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak melakukan penembakan.
Keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Secara terpisah, saat menjalani pemeriksaan lie detector, Bharada E mengungkap siapa penembak terakhir Brigadir J.
Bharada E sendiri mengakui dia adalah penembak pertama.
Arman menanggapi pernyataan Komnas HAM bahwa Putri juga melakukan penembakan kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kami jelas membantah dugaan tersebut," ujar Arman.
Arman menegaskan bahwa terpampang jelas dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak melakukan penembakan.
Selain itu, keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," tegasnya (lihat, berita rekonstruksi pembunuhan Brigadir J).
Putri Candrawathi Ke Orang Tua Brigadir J: Saya dan Ferdy Sambo Tak Sedetik Pun Ingin Kejadian Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, menyampaikan menyampaikan turut berduka cita atas nama keluarga kepada kedua orang tua almarhum Brigadir J.
Ia pun berharap semoga almarhum Brigadir J diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Putri mengatakan, sebagai manusia apa yang terjadi dalam kehidupan adalah kehendak dan rahasia Tuhan Yang Maha Kuasa.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan kedua orang tua Brigadir J yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Paham Betul Rasa Kehilangan Anak, Putri Candrawathi: Saya Juga Seorang Ibu
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," kata Putri menahan tangis.
"Yang membuat duka dan luka yang mendalam di hati saya dan keluarga saya dan keluarga. Saya juga sebagai seorang ibu, yang saya rasakan bagaimana duka yang mendalam di hati ibu sebagai Ibunda dari Yosua," sambung Putri dengan suara bergetar.
Putri pun meminta maaf kepada ibunda Brigadir J.
Ia berharap Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan kepada kedua orang tua Brigadir J.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Berkata Jujurlah Dalam Kasus Ini Agar Arwah Anakku Tenang
"Untuk itu, dari relung hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan untuk Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak Samuel serta keluarga," sambung dia.
Ia pun menegaskan siap untuk menjalankan persidangan agar seluruh peristiwa dapat terungkap.
"Saya siap untuk menjalankan sidang ini dengan ikhlas dengan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," kata Putri.
Ada lima orang terdakwa dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)