Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengaku telah menduga keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi berubah-ubah.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Susi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Saat ditanya Hakim, wanita itu lebih banyak mengatakan 'tidak tahu'.
Bahkan keterangan yang disampaikan Susi dalam persidangan pun berbeda dengan apa yang ia sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Martin, inkonsistensi keterangan Susi justru membuatnya tampak 'menguliti' diri sendiri.
Baca juga: Terungkap, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo Setelah Mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
"Memang keterangan Susi ini sudah saya duga, akan terekspos atau terkuliti ketika dia memberikan kesaksian di persidangan," jelas Martin, dalam program Kompas TV, Selasa.
Ia pun setuju dengan apa yang disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting bahwa Susi telah memiliki 'cerita sendiri' saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan kesaksiannya.
Narasi yang dibangun Susi ini, kata dia, merupakan hasil doktrin 'mereka' yang memiliki kepentingan atas kasus ini.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Insiden Magelang, Tak Ada Kejadian Brigadir J Angkat Tubuh Putri Candrawathi
"Kenapa saya bilang begitu? Saya sepakat dengan apa yang dibilang Dr Jamin Ginting bahwa Susi berangkat ke persidangan, dalam memberikan keterangan sudah memiliki paradigma sendiri, sudah memiliki jalan cerita sendiri akibat doktrin dari orang-orang tertentu yang mungkin saja mengajarkan dia," tegas Martin.
Martin pun menekankan bahwa Susi bisa dijerat Pasal 174 KUHAP tentang kesaksian palsu dengan ancaman Pasal 242 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.
Hal itu karena keterangan yang diberikan selalu berubah, meskipun telah di bawah sumpah.
"Nah memang dalam keadaan seperti ini yang paling tepat adalah menggunakan pasal 174 ya. Kenapa saya bilang demikian? Agar bisa memutus circle ataupun sistem terhadap orang yang mengajarkan ataupun mendoktrin si Susi ini," kata Martin.
Baca juga: Pengakuan Brigadir Daden: Ferdy Sambo Janji Bela Bharada E, Status Anak Bungsu Putri Candrawathi
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.