News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Aksi Aremania Turun ke Jalan Tak Sia-sia, Berkas Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Polda Jatim

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto aksi aremania turun ke jalan. Beberapa hari setelah Aremania turun ke jalan, berkas Tragedi Kanjuruhan dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan dan dikembalikan ke Polda Jatim 

Dengan adanya keputusan P18, Djoko mengatakan bahwa momen tersebut menjadi pintu masuk agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Kami tidak mau berdebat, harapan kami, perkara ini menghasilkan keputusan yang adil, khususnya bagi para keluarga korban," tegasnya.

Ribuan suporter Arema FC, Aremania kembali melakukan aksi demonstrasi atas Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (31/10/2022). Masa aksi menuntut Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka juga menuntut memasukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. SURYA/PURWANTO (SURYA/SURYA/PUR)

Aremania Desak Kajati Jatim Kembalikan Berkas Penyidikan Polisi

Ratusan Aremania menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri Malang, Senin (31/10/2022).

Aremania mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas yang dikirim oleh penyidik Polda Jatim.

Aspirasi Aremania disalurkan melalui Kejaksaan Negeri Malang.

Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar menyebut, jika jaksa menerima berkas penyidikan atau P21, maka penambahan tersangka tidak memungkinkan dilakukan. Aremania mendesak agar upaya usut tntutas tidak berhenti pada enam tersangka saja.

"Laporan ke polisi menjadi lemah ketika ada P21 karena bisa berhenti demi hukum," ujarnya.

Aremania mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP. Ada empat poin penting yang disampaikan oleh Aremania.

Pertama, meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral atas penanganan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan yang telah menelan korban sebanyak 135 orang. Kedua, menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP.

Ketiga, mendesak Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim. Keempat, Kejati Jatim harus bisa memastikan penyelenggara dan aparat yang menembakan gas air mata dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Anto Baret, musisi yang juga Aremania terlihat turut dalam aksi damai tersebut. Ia meminta agar tidak ada fakta yang disembunyikan dalam upaya mengusut tuntas kasus.

"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.

Baca juga: Komnas HAM Terima Surat dari Keluarga Korban Kanjuruhan dan Polda Jatim Soal Ekshumasi 5 November

Anto juga menyuarakan agar berkas dikembalikan ke Polda Jatim. Menurutnya, upaya pengusutan kasus tersebut belum adil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini