News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM: 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan) dan Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022). Pada keterangannya Komnas HAM menyampaikan hasil 13 temuan faktual dan tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan total ada 45 peluru gas air mata yang ditembakan saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebutkan, gas air mata itu tidak hanya ditembakkan oleh personel Brimob, tetapi juga Sabhara.

Diketahui, penembakan gas air mata inilah yang memicu terjadinya kerusuhan berujung hilangnya ratusan nyawa.

"27 tembakan terlihat dalam video dan kemudian 18 lainnya terkonfirmasi terdengar suara tembakannya. Jadi itu sebanyak 45 kali (tembakan gas air mata)," ucap Beka saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Beka memerinci, gas air mata pertama kali ditembakkan oleh polisi pada pukul 22.08.59.

Dalam beberapa detik saja, 11 gas air mata dilepaskan ke arah lapangan bagian selatan.

Baca juga: FIFA Belum Jawab Surat Komnas HAM soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Tembakan gas air mata terus berlanjut dan jumlahnya mencapai 24 kali selama pukul 22.11 hingga 22.15.

"Setiap tembakan berisi satu sampai lima amunisi gas air mata," ungkap Beka.

Adapun jenis senjata yang digunakan untuk melontarkan gas pengurai massa tersebut yakni laras licin panjang dengan selongsong kaliber 37-38 mm, lalu Flash Ball Super Pro kaliber 44, dan Antiriot AGL kaliber 38.

Dikatakan Beka, penembakan gas air mata itu dilakukan aparat keamanan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas kemauan masing-masing personel.

"Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa," katanya.

Beka mengungkapkan, match commisioner atau pengawas pertandingan mengetahui aparat keamanan membawa senjata gas air mata dalam pertandingan, tapi tidak melaporkan soal ini.

Match commisioner disebut tak tahu menahu bahwa penggunaan gas air mata dalam pertandingan di dalam stadion dilarang.

"Ini vital. Jadi pengakuan dari match commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri. Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini