TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf membantah keterangan dari Vera Simanjuntak.
Di mana seperti diketahui Vera Simanjuntak serta keluarga besar Brigadir J menjadi saksi di persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Dalam kasus tersebut Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Polri yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Di persidangan lanjutan, setelah para saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mempersilahkan Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan.
Baca juga: Bantah Ucapan Susi, Kuasa Hukum Tegaskan Kuat Maruf Tak Punya Masalah dengan Brigadir Yosua
"Saudara Kuat, bagaimana atas keterangan saksi-saksi ini apakah saudara mengerti ataukah semua keterangan saksi benar atau ada sebagian salah, atau semua salah, sebagian benar atau saudara tidak tahu sama sekali?" tanya Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Kuat Ma'ruf, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
"Ada yang tidak tahu, ada yang benar, ada yang salah," jawab Kuat.
Derita Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Makin Perih, Vonis Ferdy Sambo Didiskon, Fansnya Teror Vera
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab
Lantas Kuat Ma'ruf menyanggah keterangan Vera Simanjuntak yang menyebut ada ancaman jika Brigadir J naik ke lantai 2 di rumah Magelang.
Kuat menyebut dirinya tidak pernah mengancam Brigadir J.
"Yang salah, Mbak Vera, ada (kata-kata) 'kalau naik aku bunuh', karena tidak ada bahasa seperti itu waktu kejadian itu," jawab Kuat.
Namun seusai sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut memberikan sanggahan, Hakim Wahyu Imam Santosa justru memberikan peringatan.
Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa Vera Simanjuntak tidak pernah secara langsung menyebut nama Kuat Ma'ruf.
"Begini Itu tadi kan saksi Vera menjelaskan tidak menyebutkan siapa, saksi Vera hanya menceritakan korban (Brigadir J) bercerita dan dia diberi ancaman apabila kamu naik maka akan kubunuh," katanya.
Mendengar jawaban Hakim, Kuat Ma'ruf pun mengiyakan.
Momen Pilu Ibunda Brigadir J, Menunduk saat Lihat Jenazah Anak, hingga Cerita Belum Mampu Buat Rumah
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terlihat beberapa kali menundukkan kepala saat foto jenazah sang anak ditampilkan.
Diketahui foto jenazah Brigadir J ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam sidang kali ini, Rosti menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tampak, wanita yang berprofesi sebagai guru tersebut juga menghela napas, dan menggelengkan kepala, saat melihat foto yang menampilkan luka-luka di jenazah Brigadir J.
Di sampingnya sang suami, ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat, memberikan keterangan.
Samuel Hutabarat saat itu memberikan keterangan soal luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.
Baca juga: Tanya Bukti CCTV, Ibu Brigadir J Rosti Marah sampai Usir Hendra Kurniawan: Mereka Keringat Jagung
Dirinya pun menyebut adanya kecurigaan dan kejanggalan atas kasus meninggalnya sang anak.
Namun saat itu dirinya tidak memiliki daya untuk melaporkan ataupun mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J.
"Saya mau mengadu ke mana, banyak orang yang bertanya Pak Hutabarat apakah tidak ingin mengusut tuntas? tapi bagaimana kemampuan saya terbatas," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (1/11/2022).
"Memang saat itu ada seorang wartawan hanya menanyakan masalah kasus ini, Pak Samuel Hutabarat, apakah tidak mengusut kasus ini?, seperti saya utarakan tadi saya ini sudah begini berumur," katanya.
Di momen tersebut tampat raut sedih Rosti Simanjuntak.
Samuel sempat merasa tidak dapat mengungkap kasus lantaran keterbatasan kondisi keluarganya.
"Kami masih tinggal di perumahan guru, belum bisa bikin rumah juga untuk anak-anak, termasuk anak saya Yosua yang kami perjuangkan," ungkapnya lagi.
Dan Rosti Simanjuntak pun tampak menitikkan air matanya.
Putri Candrawathi Minta Maaf
Baca juga: Kuat Maruf Awalnya Direkrut Jadi Sopir di Keluarga Ferdy Sambo, Ini yang Sebabkan Juga Sebagai ART
Dalam persidangan tersebut, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi meminta maaf di depan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
"Untuk itu, dari relung hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri.
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan untuk Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak Samuel serta keluarga," sambung dia, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ia pun menegaskan siap untuk menjalankan persidangan agar seluruh peristiwa dapat terungkap.
"Saya siap untuk menjalankan sidang ini dengan ikhlas dengan ketulusan hati saya agar seluruh peristiwa yang terjadi dapat terungkap," kata Putri.
Istri Ferdy Sambo tersebut juga menyampaikan turut rasa duka cita.
Ia pun berharap semoga almarhum Brigadir J diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," kata Putri menahan tangis.
"Yang membuat duka dan luka yang mendalam di hati saya dan keluarga saya dan keluarga. Saya juga sebagai seorang ibu, yang saya rasakan bagaimana duka yang mendalam di hati ibu sebagai Ibunda dari Yosua," sambung Putri dengan suara bergetar.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Gita Irawan)