News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Pengadilan yang Menentukan Salah Atau Tidaknya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Maruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian. Kuat Maruf tidak menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J, Kuat Maruf nilai pengadilan yang akan menentukan perbuatannya salah atau tidakTribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf tidak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf menyatakan pengadilan yang akan menentukan perbuatannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuat Maruf dalam persidangan yang menghadiri keluarga besar Brigadir J sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

"Saya berharap proses pengadilan yang akan menentukan salah tidaknya saya. Sebab demi Allah, apakah seperti ini yang didakwakan kepada saya?," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Namun begitu, Kuat Maruf menyatakan pihaknya berduka dengan meninggalnya Brigadir J.

Dia juga berharap pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan kesabaran," jelasnya.

Hal itu berbeda dengan Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia meminta maaf kepada keluarga Brigadir J jika ada kesalahannya di kasus tersebut.

"Saya harap kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel serta keluarga besar untuk dapat memberikan maaf atas ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu," ungkap Bripka Ricky.

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Ricky juga menyampaikan duka atas meninggalnya Brigadir J.

Dia berharap keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran menghadapi masalah tersebut.

"Mohon izin, saya bisa bertemu langsung dengan keluarga besar almarhum Brigadir Yoshua, saya ingin sampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga almarhum diterima di sisi Tuhan serta keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini