"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yoshua," bebernya.
Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga. Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.
"Saya ada mayat pecahan kaca retakan cermin kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," pungkasnya
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.