TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pencairan Bantuan Subdisi Upah (BSU) tahap VII sebesar Rp 600 ribu di kantor pos.
Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan BSU tahap VII kepada 3,6 juta pekerja atau buruh.
"Penyaluran BSU tahap VII melalui kantor pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).
Penyaluran melalui kantor pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Ida mengatakan untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor pos dapat dilakukan dengan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
Lalu, bagaimana cara mencairkan dan mengecek penerima BSU 2022?
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair Rabu, 2 November, Lewat Kantor Pos atau Pospay, Siapkan KTP
Cara Cek Penerima BSU 2022 via Pospay
Aplikasi Pospay menjadi satu cara bagi para pekerja untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Sebelumnya, ada dua cara untuk mengecek penerima BSU 2022 yaitu melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.
Inilah cara penerima BSU melalui aplikasi Pospay, dikutip dari Instagram @posindonesia.ig, Kamis (3/11/2022):
1. Download aplikasi Pospay di PlayStore.
2. Buka aplikasi Pospay lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
3. Pilih opsi 'BSU KEMENAKER I' pada kolom 'Jenis Bantuan'.
4. Siapkan e-KTP penerima BSU, lalu klik tombol 'Ambil Foto Sekarang'.
5. Klik 'tombol kamera.' Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
6. Ambil ulang foto apabila foto e-KTP buram atau tidak terbaca sistem.
7. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, klik 'Lanjutkan'.
Adapun data yang diminta adalah alamat email, nomor HP, dan nama ibu kandung.
- Apabila nama yang di-input adalah Benar sebagai penerima BSU Kemenaker 1, maka kode OTP akan dikirimkan melalui nomor HP yang telah didaftarkan.
- Apabila nama yang di-input adalah Salah, maka akan keluar notifikasi 'NIK tidak terdaftar pada penerima Bansos'.
8. Masukkan kode OTP yang diterima melalui nomor HP yang didaftarkan.
Selamat, Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1.
Pekerja dapat menunjukkan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Baca juga: BSU Tahap 7 Cair 2 November Lewat Kantor Pos, Berikut Cara Ambil dan Dokumen yang Harus Dibawa
Cara Pencairan BSU di Kantor Pos
Masih kata Menaker Ida, pencairan BSU melalui kantor pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.
Kantor pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan."
"Nah nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," kata dia.
Ia berharap, penyaluran BSU baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat.
Berikut cara pencairan BSU di kantor pos, masih dari Instagram @posindonesia.ig:
1. Penerima BSU datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima BSU.
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay.
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki HP, juru bayar melakukan pengecek NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan.
3. QR Code di-scan oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
4. Juru bayar melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU, kemudian melakukan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, juru bayar akan melakukan pengambilan foto penerima BSU.
6. Penerima BSU tanda tangan kuitansi di hadapan juru bayar.
7. Juru bayar menyerahkan uang BSU
Diketahui, Diketahui, BSU 2022 merupakan langkah cepat pemerintah dalam pemberian bantalan untuk pekerja/buruh.
BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja di tengah kenaikan harga BBM.
BSU 2022 diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.
Satu di antaranya memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, ada perkecualian bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji kini menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)