TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritisi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Yudi mengatakan, belum pernah ada sebelumnya Ketua KPK yang menemui tersangka.
Diketahui, Lukas Enembe adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Menurut Yudi, pertemuan antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe bisa dipersepsikan sebagai keadaan mengistimewakan pihak yang berperkara.
"Menurut saya, tidak perlulah Ketua KPK datang ke sana. Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan. Ini tentu akan jadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua," kata Yudi dalam pesan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Dikatakan Yudi, seharusnya pihak KPK cukup diwakili oleh tim penyidik saja.
Apabila diperlukan atasan, cukup didampingi Direktur Penyidikan.
"Biarkan saja penyidik yang melakukan tugasnya, jika pun didampingi atasan cukuplah level direktur penyidikan saja, apa lagi kegiatan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan second opinion dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) terkait kesehatan Gubernur Papua," katanya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, diceritakan Yudi, saat melakukan kegiatan second opinion dengan tersangka yang sakit, cukup penyidik bersama IDI.
Baca juga: 5 Fakta Lukas Enembe Diperiksa KPK: Momen Ketua KPK Jabat Tangan Gubernur Papua, Disebut Kooperatif
Sementara pimpinan cukup melakukan monitoring, kemudian memutuskan bagaimana kelanjutan proses penyidikan berdasarkan hasil IDI.
"Mengapa orang berbohong di hadapan penegak hukum? Alasannya antara lain untuk menyembunyikan fakta sebenarnya, agar tidak ikut terseret kasus, takut terhadap orang jika keterangannya jujur, melindungi orang lain dan ingin mengalihkan perhatian penegak hukum yang ingin mengungkap kasus," kata Yudi.
Diketahui, Firli Bahuri ikut dalam rombongan tim penyidik dan tim independen IDI ke kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) hari ini. Tujuan kedatangan KPK adalah untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas.
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/11/2022), nampak Firli Bahuri tengah berjabat tangan dengan Lukas Enembe.
Firli yang mengenakan baju putih dibalut jaket hitam terlihat tersenyum dalam foto itu. Sementara, Lukas menunjukkan ekpresi wajah datar.
Masih dalam foto, Lukas sedang terduduk di sebuah kursi. Di hadapannya, ada sejumlah makanan ditambah dua lilin yang menyala. Sedangkan, Firli dalam posisi berdiri saat menyalami Lukas.
Saat jumpa pers dengan wartawan di Jayapura, Firli Bahuri mengatakan dirinya sempat mengobrol dengan Lukas Enembe di kediamannya.
Baca juga: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura Sekitar 1,5 Jam, Begini Hasilnya
"Tadi saya sempat bicara dengan beliau kurang lebih 15 menit dan pertemuan terbuka tidak ada yang disembunyikan saya tanya umur bagaimana kesehatannya saya ajak ngobrol," kata Firli, Kamis (3/11/2022).
Firli mengaku turut bertemu dengan istri Lukas hingga kakak perempuan Lukas.
Dia menyebut pertemuan tersebut penuh dengan suasana hangat dan kekeluargaan. Firli juga mengaku sempat berangkulan.
"Ketemu dengan kawan dan saudara beliau bahkan saya ketemu dengan kaka perempuan beliau. Sempat tadi rangkulan kita dengan hangat penuh kekeluargaan," kata Firli.
Menurut dia, hal itu bisa menjaga hubungan sesama anak bangsa, dan menghormati keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.
Firli mengatakan, kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam oleh tim KPK dan IDI.
"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Gubernur Papua kediaman Bapak Lukas Enembe," kata Firli.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.