News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Ini Tandanya Jika Kamu Menerima BSU Tahap 7 Melalui Pospay

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apabila kamu termasuk penerima BSU tahap 7 melalui Kantor Pos, maka akan muncul QR Code dan disertai tanda berikut.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah mulai dicairkan melalui PT Pos Indonesia kepada 3,6 juta penerima.

Untuk mengecek penerima BSU tahap 7 lewat Kantor Pos, kamu bisa mengaksesnya di aplikasi Pospay.

Sebelumnya, kamu perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk untuk mengikuti langkah pengecekan di bawah ini.

Apabila kamu termasuk penerima BSU tahap 7 melalui Kantor Pos, maka akan muncul QR Code dan disertai tampilan seperti gambar berikut:

Ini Tandanya Jika Kamu Menerima BSU Tahap 7 Melalui Pospay (Tangkap Layar Aplikasi Pospay)

Baca juga: Pospay: Aplikasi Pos Indonesia untuk Cek Penerimaan BSU, Bayar Tagihan Listrik dan Telepon Rumah

Berikut adalah cara mengecek penerima BSU di aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi Pospay, dan buka aplikasi tersebut;

2. Klik tombol (i) berwarna pada tampilan login di pojok kanan bawah;

3. Klik logo Kemnaker;

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan";

5. Klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP;

6. Masukkan data pribadi;

7. Klik "Lanjutkan";

8. Akan muncul status penerima BSU:

a. "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemnaker 1, tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

Artinya, NIK dan data sesuai data penerima BSU Kemnaker.

b. "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Artinya, NIK dan data Anda tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker.

Baca juga: Kemnaker Beberkan Perbedaan Penyaluran BSU Tahap VII Lewat Kantor Pos

Mengutip Kompas.com, syarat mencairkan BSU di kantor pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI) Jamsostek Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Info BSU Lainnya

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini