News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU meminta hakim menetapkan Kodir, ART Ferdy Sambo sebagai tersangka karena dianggap keterangannya berbeda dengan BAP dirinya.

“Pak FS menyampaikan kepada kami, coba telepon ambulans kepada Yogi, Polres (Metro Jakarta Selatan). Menyuruhnya ke kami bertiga pak. Tapi untuk yang ambulans mengarahnya ke Om Yogi,” tuturnya.

Seakan tidak puas dengan jawaban Kodir, JPU pun tetap meminta agar hakim mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Kodir.

“Tapi permohonan kami tadi tetap dipertimbangkan majelis,” ujarnya.

Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Gaya rambutnya terlihat berbeda setelah dipecat dari Polri. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, persidangan hari ini mengagendakan beberapa hal dengan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada enam terdakwa yang dihadirkan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk terdakwa lain yaitu Irfan Widyanto akan menjalani sidang yang sama dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca juga: Kodir ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Bertanggung Jawab Urus CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga

Hanya saja, waktu dan ruang sidangnya saja yang berbeda.

“Kamis, 3 November 2022, jam 09.40 s/d Selesai, agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama,” tertulis di SIPP PN Jakarta Selatan.

Kemudian untuk terdakwa Chuck Putranto menghadapi sidang lanjutan pada pukul 11.00 WIB dengan agenda tanggapan dari JPU terkait nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum.

Lalu, bagi terdakwa Baiquni Wibowo menghadapi sidang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum.

Namun, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin baru menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (8/11/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Baca juga: Dua Senjata untuk Membunuh Brigadir Yosua Diambil Anak Buah Ferdy Sambo usai Olah TKP

Agenda ini setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (1/11/2022), JPU memberikan tanggapan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Arif Rachman Arifin.

Adapun seluruh tersangka obstruction of justice dijerat pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini