"Itu Dekat," kata Kodir.
Kodir mengaku juga melihat runtuhan tembok di sekitar jasad Brigadir J.
Kemudian saat ditanya JPU apakah ia melihat bekas tembakan, ART Ferdy Sambo itu mengaku tidak mengetahui dengan jelas.
Kodir juga dicecar soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurutnya, semua CCTV pada saat itu mati.
"Setahu saya semua (CCTV yang mati). Karena di monitor nggak ada gambar sama sekali. Saya nggak bisa pastikan. Di monitor hitam no signal," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kodir dihadirkan di sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) hari ini.
Keduannya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.
Mereka yakni Ferdy Sambo; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal
(Tribunnews.com/Milani Resti)