TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir menceritakan kronologi dirinya saat membersihkan bercak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah pembunuhan terjadi.
Kodir dihadirkan di sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Kodir mengaku disuruh seseorang berbaju putih untuk membersihkan darah jasad Brigadir J.
Namun ia mengaku tidak tahu persis siapa sosok yang menyuruhnya itu.
Kodir berada di garasi saat diminta untuk membersihkan darah tersebut.
"Saya sedang di garasi kemudian ada orang 'mas tolong bersihkan dong di dalam'," kata Kodir di persidangan, dikutip dari youTube KompasTv.
Baca juga: Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Membersihkan Bercak Darah Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Ia kemudian menuju bawah tangga tempat di mana Brigadir J tergeletak dan langsung membersihkan bercak darah Brigadir J.
"Kemudian saya membersihkan, menggunkan serokan pel kemudian dibuang ke kamar mandi," tuturnya.
Lanjut Kodir mengatakan, ia melihat seperti pecahan beling saat dirinya membersihkan darah.
"Ketika kamu bersihkan darah apa yang kau lihat?” tanya JPU.
"Darah saja pak," kata Kodir.
"Ada yang lain?," timpal JPU
"Seperti pecahan beling di sekitaran situ Pak, dekat meja makan," jawab Kodir.
"Yang saya maksut di dekat Yosua," ujar Jaksa.
"Itu Dekat," kata Kodir.
Kodir mengaku juga melihat runtuhan tembok di sekitar jasad Brigadir J.
Kemudian saat ditanya JPU apakah ia melihat bekas tembakan, ART Ferdy Sambo itu mengaku tidak mengetahui dengan jelas.
Kodir juga dicecar soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurutnya, semua CCTV pada saat itu mati.
"Setahu saya semua (CCTV yang mati). Karena di monitor nggak ada gambar sama sekali. Saya nggak bisa pastikan. Di monitor hitam no signal," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kodir dihadirkan di sidang lanjutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) hari ini.
Keduannya merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama lima orang lainnya.
Mereka yakni Ferdy Sambo; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal
(Tribunnews.com/Milani Resti)