Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan meski pihaknya mengapresiasi kinerja Polisi terkait Tragedi Kanjuruhan, namun penetapan enam tersangka dalam kasus tersebut tidak cukup.
Ia mengatakan ada level tertentu dalam urusan tata kelola sepak bola di Indonesia yang juga harus bertanggun jawab secara pidana.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers usai menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya," kata Anam.
Berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kata Anam, persoalan Tragedi Kanjuruhan tidak semata-mata soal administrasi.
Persoalan tersebut, kata dia, juga tidak hanya soal melanggar atau tidak melanggar aturan PSSI.
"Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi. Tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tetapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana. Oleh karenanya, itu penting," kata Anam.