Pengawas pertandingan sebenarnya mengetahui ketika aparat keamanan membawa gas air mata. Namun karena ketidaktahuan mereka, hal tersebut tidak dilaporkan.
"Dari pengakuan Match Commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," kata Beka.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10) malam usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Malam tragedi itu yang menewaskan setidaknya 135 orang dan melukai ratusan korban lainnya itu terjadi ketika suporter berdesak-desakan hendak keluar karena panik menghindari tembakan gas air mata aparat.
Gas air mata itu ditembakkan aparat ke arah tribun setelah terjadi kericuhan di dalam lapangan.
Sekitar sepekan setelah kejadian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang mengatakan aparat menembakkan 11 gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: FIFA Belum Jawab Surat Komnas HAM soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
"Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo kala itu.
Pernyataan Listyo itu pun dipertegas jajarannya sehari kemudian.
"Dari labfor dan inafis yang laksanakan olah TKP, saat ini fakta hukum yang ditemukan seperti itu (11 tembakan gas air mata)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (7/10/2022).
Dedi mengklaim temuan itu berdasarkan hasil pendalaman terhadap 32 kamera CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan.
Proses pendalaman juga masih terus dilakukan.
Terlebih, Dedi menyebut ada dua kejadian di dua lokasi berbeda saat peristiwa itu terjadi, yakni di dalam dan luar stadion.
Sementara Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan bentukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tembakan gas air mata ke arah tribun itu menjadi cikal terjadinya malam tragedi itu.
"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," ujar Mahfud usai menyerahkan laporan TGIPF ke Jokowi pada 14 Oktober lalu.