"Adapun peringkat keterbahayaan racun dari gas itu sedang diperiksa oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)," tambahnya.
Komnas HAM sendiri menyimpulkan tragedi di Stadion Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Ada tujuh pelanggaran HAM yang dicatat Komnas HAM, yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan.
Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.
Anam berujar bahwa Tragedi Kanjuruhan juga terjadi akibat adanya tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan dengan adanya penembakan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," kata Anam.
Anam mengatakan terdapat sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI.
Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda.
"Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," katanya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Perintah Penembakan Gas Air Mata dari Diskresi Masing-masing Pasukan
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini Penyidikan yang dilakukan Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.
Tersangka dari pihak sipil adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian adalah yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.(tribun network/ham/dng/dod)