TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik administrasi pembukuan keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Dimana, KPK menduga administrasi pembukuan keuangan PT SMS telah dikondisikan oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/11/2022).
Adapun identitas para saksi antara lain, Anugrah Pratama, Manajer Keuangan PT SMS; Giery Helvan, Manajer Teknik Dan Operasional PT SMS; empat Staf Keuangan PT SMS, Irwan Septianto, Berly Caroline, Lismawati, dan M Rizky Saputra; serta Nadia Permatasari, Staf Operasional PT SMS.
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
Namun, Ali belum mau mengungkap pihak-pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.
Ia juga belum mau mengungkap lebih detail ihwal dugaan rasuah ini.
Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Mekanisme Operasional Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.