Teten menegaskan bahwa antara KemenkopUKM dan Forkopi ada kesamaan.
Sebelum Forkopi datang hari ini, Ia mengatakan sudah mengetahui ada penolakan atas RUU PPSK dari elemen koperasi.
Teten mengatakan saat ini KemenkopUKM konsentrasi pada RUU Perkoperasian yang tengah dibahas.
Ia mengatakan memang perlunya membentuk LPS yang menjadi syarat agar koperasi memiliki posisi yang sama dengan lembaga keuangan lainnya.
Teten menggarisbawahi koperasi juga perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena memang jika dilihat di tingkat dinas-dinas tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian.
Ia juga menegaskan jika koperasi terjadi masalah perlu dibentuk lembaga penjamin simpanan.
Teten mengatakan bahwa yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik.
Ia menegaskan ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan akhirnya pindah ke koperasi karena melihat celah.
Ia menegaskan jika terpaksa masuk di OJK maka koperasi harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan. Teten berkata jika elemen koperasi masih keberatan terhadap RUU PPSK masih ada waktu yang cukup bagi Forkopi untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami akan fasilitasi aspirasi teman-teman Forkopi untuk bertemu Menteri Keuangan guna dapat menyampaikan sikap penolakan RUU PPSK ini,” pungkas Teten.
Sebelumnya, Stephanus TS yang mewakili Inkopdit juga mengatakan Inkopdit jelas menolak RUU PPSK karena bergesernya otoritas KemenkopUKM ke OJK ini didasari definisi koperasi yang bergeser menjadi badan usaha.
“Koperasi adalah kumpulan orang, ini harus ditegaskan kembali,” tegas Stephanus yang juga meragukan apakah OJK mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.