Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengeledahan terhadap rumah milik Rionald Anggara Soerjanto (RAS) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Diketahui, Rionald menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia.
Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, sampai dengan 15.30 WIB telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (3/11/2022) malam.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Rionald Soerjanto Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Di antaranya, satu unit alat musik, satu unit televisi LED, serta rumah bertingkat tersebut.
"Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, 1 unit alat musik, TV LED dan 2 unit mobil," jelas Nurul.
Selain itu, Nurul menuturkan penyidik juga telah memeriksa terhadap saksi sebanyak 15 orang serta satu orang saksi ahli. Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan ke Kejaksaan.
"Kemudian sampai dengan saat ini terdapat 15 orang saksi, dan 1 orang saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan," pungkas Nurul.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Rionald Soerjanto Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21), berkas perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Lengkapnya berkas itu diketahui sejak 26 Oktober 2022 lalu.
"Sesuai dengan surat nomor B4100/e3 EKU1 10 20, tanggal 26 Oktober 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka RAS dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Selanjutnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kemudian atas petunjuk JPU, di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," ujar Ramadhan.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Rionald Soerjanto Diperiksa Terkait Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Saat ini, Rionald masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan status sebagai tahanan Kejaksaan.
"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," tutup Ramadhan.