News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Daftar Bansos yang Cair pada November 2022: BSU Tahap 7, BLT BBM, PKH Triwulan 4

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Inilah daftar bansos yang cair pada November 2022. Ada BSU tahap 7 yang cair melalui kantor pos, BLT BBM tahap 2, hingga PKH pencairan triwulan 4.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada November 2022.

Pemerintah melalui kementerian terkait masih menyalurkan sejumlah bansos kepada masyarakat atau keluarga kurang mampu.

Yang terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 kepada para pekerja.

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM tahap 2.

BLT BBM tahap 2 rencananya akan disalurkan mulai November hingga Desember 2022.

Baca juga: BSU Tahap 7 Cair, Berikut Cara Ambil di Kantor Pos dan Cek Penerimanya Lewat Pospay

Selengkapnya, inilah daftar bansos yang cair pada November 2022, dirangkum dari berbagai sumber:

1. BSU Tahap 7

Alur penyaluran bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 pada tahap VII melalui PT Pos Indonesia. (dok Kemnaker)

Kemnaker kembali menyalurkan BSU dan kini telah memasuki tahap 7.

BSU sebesar Rp 600 ribu kini disalurkan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh.

Berbeda dari sebelumnya, BSU tahap 7 disalurkan melalui kantor pos, bukan bank Himbara.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui kantor pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (2/11/2022).

Penyaluran melalui kantor pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Tentu, hal ini menjadi kabar gembira bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima, tapi sampai kini masih menunggu pencairan BSU

Ida mengatakan untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor pos dapat dilakukan dengan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Selain itu, bisa juga dicek melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Adapun cara pencairan dan pengecekan status penerima BSU, dapat dibaca melalui tautan di bawah ini.

Baca juga: Cara Pencairan BSU di Kantor Pos, Cek Penerimanya Lewat Aplikasi Pospay

2. BLT BBM Tahap 2

WARGA MENCAIKAN DANA BLT BBM dan BPNT- Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan dana BLT BBM dan BPNT kepada 666 orang keluarga penerima manfaat (KPM) Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (7/9/2022). Besaran bantuan yang diterima setiap penerima sebesar Rp 500 Ribu/PKM, dengan perincian BLT BBM sebesar Rp 300 dan BPNT senilai Rp 200 Ribu. Bantuan ini diberikan kepada penerimanya sebagai kompensasi kenaikan harga BBM sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhannya. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

BLT pengalihan subsidi BBM alias BLT BBM juga akan kembali cair mulai November 2022.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu.

Jokowi bilang, BLT BBM tahap kedua akan cair pada akhir November atau awal Desember 2022.

"Yang pertama kan Rp 300 ribu. Nanti diterima lagi Rp 300 ribu di akhir November atau awal Desember ya," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id.

Masyarakat yang menjadi penerima BLT BBM tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Mereka dapat mencairkan BLT BBM melalui kantor pos dengan membawa sejumlah dokumen.

Misalnya KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan yang diberikan untuk mengambil BLT BBM.

Untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BLT BBM tahap kedua, bisa melalui situs cekbansos.kemensos.go.id di HP.

Adapun cara pencairan dan pengecekan penerima BLT BBM, dapat dibaca melalui tautan di bawah ini.

Baca juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Mulai November 2022, Warga Dapat Rp 300 Ribu, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM).

Pada bulan ini, pencairan PKH memasuki triwulan keempat, yang dijadwalkan cair pada Oktober-Desember 2022.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Misal untuk kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun; kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun, Rp 3 juta; dan Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp 900 ribu.

Juga Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat, Rp 1,5 juta; Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp 2 juta; Kategori Penyandang Disabilitas berat, Rp 2,4 juta; serta Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta.

Baca juga: Berbincang dengan Penerima Manfaat PKH di Semarang, Jokowi: Jangan Dibelikan Handphone Apalagi Pulsa

4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bansos lainnya yang akan cair pada November 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

Sama seperti PKH, BPNT juga menjadi bansos reguler dari Kemensos yang akan terus berjalan.

Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, hingga bawang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini